JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga sejumlah narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin menyalahgunakan fasilitas berobat dari dokter di rumah sakit untuk keluar dari lapas dan melakukan plesiran.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mewanti-wanti agar dokter dan tenaga kesehatan untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya
"Jika ada Informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas tersebut, kami imbau untuk segera melaporkan pada KPK," kata Laode dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Laode menegaskan, dokter dan tenaga ahli adalah pekerjaan yang mulia. Sehingga tak dibenarkan jika pekerjaan itu disalahgunakan untuk kepentingan koruptor.
Baca juga: Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara
"Belum lama ini pengadilan Tipikor telah memvonis dr. Bimanesh yang terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP terkait Setya Novanto. Kami harap hal ini tidak perlu terulang kembali," tegas Laode
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan tim KPK di lapas Sukamiskin, Sabtu dini hari, sejumlah sel di Lapas Sukamiskin kosong ditinggal penghuninya.
Sel yang harusnya dihuni napi korupsi Fuad Amin dan Wawan kosong. Sel dalam posisi terkunci dan diduga kuncinya dibawa oleh keduanya.
KPK pun akhirnya menyegel sel Fuad Amin dan Wawan.
Baca juga: KPK Temukan Sel Dilengkapi AC dan Kulkas di Lapas Sukamiskin
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang di sejumlah tempat yang berbeda, termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
KPK menyebut Wahid menerima suap berupa uang dan mobil dari salah satu napi korupsi, Fahmi Darmawansyah.
Suap itu agar Fahmi mendapatkan fasilitas mewah di sel dan kemudahan untuk meninggalkan lapas.