Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya

Kompas.com - 19/07/2018, 12:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membenarkan partainya mendaftarkan dua mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR.

Kedua mantan koruptor itu ialah Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

Menurut Ace, Golkar sulit mencoret keduanya dari daftar caleg lantaran merupakan pengurus partai.

"Memang keduanya agak sulit partai untuk bisa mencoret. Kenapa? Karena Pak Nurlif adalah Ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak Iqbal adalah Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Golkar enggak bisa mencoret nama-nama tersebut karena berasal dari bawah. Karena itu aspirasi DPD Golkar Aceh atau Jateng," lanjut dia.

Baca juga: KPU Diminta Tak Ragu Coret Caleg Mantan Koruptor

Saat ditanya apakah Golkar tak memiliki politisi lain yang bersih dari korupsi untuk dicalonkan, Ace tak menjawab.

Ia mengatakan, masih ada kemungkinan bagi keduanya dicalonkan jika Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, khususnya pasal yang melarang pancalonan mantan koruptor.

Ketika ditanya kembali apakah Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tak menandatangani pakta integritas sehingga tetap mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg, Ace menjawab, hal tersebut sebatas komitmen moral sehingga tak mengikat secara hukum.

Baca juga: Usung Caleg Mantan Koruptor, Kaderisasi Parpol Dinilai Mandek

Terlebih, lanjut Ace, keduanya sudah selesai menjalani masa hukuman sehingga sudah tak berstatus sebagai koruptor.

Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu hasil gugatan di MA terkait PKPU itu.

"Intinya, kami kembalikan kepada aturan. Kalau aturan tak memungkinkan dan Golkar mencalonkan yang bersangkutan, kami akan ikut aturan tersebut," lanjut dia.

Nurlif terlibat kasus suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Wa Ode Nurhayati Protes Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Sementara Iqbal Wibisono terlibat korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Ia divonis satu tahun penjara.

KPU sebelumnya sudah menerbitkan PKPU pencalonan anggota legislatif 2019. Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Namun, PKPU itu tengah diuji materi oleh Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com