JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasmun juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai Hasmun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, Hasmun bersikap sopan, mengakui dan berterus terang, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Kendari, Terdakwa Hasmun Hamzah Minta Keringanan Hukuman
Selain itu, Hasmun bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam mengungkap pelaku lain dalam tindak pidana yang melibatkannya. Hasmun ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator oleh pimpinan KPK.
Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Menurut jaksa, Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017.
Kemudian, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.
Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020.
Baca juga: Pilkada Sultra, Asrun-Hugua Menang di Lapas dan Rutan Kendari
Kemudian, untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.
Menurut jaksa, permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.