Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Wali Kota Kendari, Terdakwa Hasmun Hamzah Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 04/07/2018, 16:42 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia meminta keringanan permohonan hukuman kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang.

Hal itu ia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu(4/7/2018).

“Melalui persidangan ini, saya sangat menyesal atas perbuatan saya,” ujar Hasmun di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hasmun juga mengaku seharusnya dia tidak perlu melakukan suap kepada mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Baca juga: Uang Suap Wali Kota Kendari Dititipkan di Toko Bangunan hingga Diterima Lewat Politisi PAN

“Pemberian fee kepada Ibu Fatmawati Fiqih (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari ) yang seharusnya tidak boleh saya lakukan,” kata Hasmun.

Dalam kasus ini, Hasmun Hamzah didakwa menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Menurut jaksa, Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017.

Kemudian, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.

Baca juga: Kontraktor Didakwa Menyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Rp 6,7 Miliar

Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020.

Kemudian, untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.

Hasmun juga memohon kepada Hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Ia menuturkan, bahwa dirinya masih memiliki tanggungan keluarga.

“Pertimbangan saya masih memiliki tanggungan keluarga yang sangat membutuhkan saya,” kata dia.

“Karyawan saya yang selama ini terganggu dengan keputusan-keputusan yang saya buat selama ini komunikasi terputus, sehingga kinerja disana sangat jauh yang diiharapkan,” sambung Hasmun.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Dalami Permintaan Dana Kampanye ke Pengusaha

Sementara itu, permohonan keringanan yang disampaikan oleh Hasmun Hamzah tersebut didengar dan akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memberikan keputusan nantinya.

“Nanti kita pertimbangkan lagi,” kata Hakim Suharyono.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com