JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik mulai mendaftarkan calon anggota DPR RI yang mereka usung di Pemilu 2019 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (16/7/2018). Berdasarkan jadwal resmi KPU, setidaknya ada tujuh partai politik yang akan mendaftarkan caleg mereka. Tujuh parpol tersebut yakni
Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Golkar, Partai Perindo dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Tahap pendaftaran caleg ini dibuka oleh KPU mulai 4-17 Juli 2018. Artinya, delapan parpol yang belum mendaftarkan calonnya hari ini hanya mempunyai waktu hingga Selasa besok.
Parpol tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Berseragam Timnas Sepakbola, PKB Jabar Daftarkan 120 Bacalegnya ke KPU
Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota legislatif baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Menurut dia, KPU sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Sehingga parpol seharusnya telah memiliki persiapan yang matang.
"Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif ya. Cukup lama bahkan dari 4 Juni lalu kita sudah memberikan kesempatan kepada para caleg dan parpol untuk memasukkan data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Ilham di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Selain itu, KPU juga telah menyampaikan berbagai informasi persyaratan bagi para calon. Sehingga, kata dia, tak ada keinginan dari KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran caleg.
Baca juga: Belum Daftar Caleg 2019, PSI Keluhkan Silon KPU
Ia juga menilai perpanjangan masa pendaftaran akan berimbas pada pelaksanaan proses pemilihan nanti.
"Kalau kita perpanjang, ini berimplikasi kepada hari H pada pemilu mendatang. Karena kita sudah menghitung ya, sudah mempertimbangkan beberapa hal untuk tetap pendaftaran pada 4-17 Juli ini," kata dia.
Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah pendaftaran, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.