JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, ada banyak faktor yang menyebabkan jumlah suara tidak sah pada Pilkada Serentak 2018 cukup tinggi.
Hal itu menyikapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan terdapat 3,09 juta surat suara tidak sah pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 17 provinsi.
Angka itu berarti 3 persen dari jumlah surat suara yang digunakan, yaitu sebanyak 98,5 juta.
"Terkait surat suara tidak sah, KPU pernah melakukan kajian soal itu. Di tiap daerah itu macam-macam penyebab surat suara tidak sah. Misalnya, Karena emang orang tidak paham bagaimana menggunakan hak pilihnya dengan baik," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Baca juga: Jutaan Surat Suara Pilkada Tak Sah, Bawaslu Pertanyakan Sosialiasi Pencoblosan
Ia juga mengungkapkan, ada pemilih yang sengaja tak menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Salah satunya bisa disebabkan oleh ketidakpuasan pemilih terhadap calon-calon yang ada pada waktu itu.
Oleh karena itu, Arief menyatakan pihaknya akan meningkatkan sosialisasi pencoblosan Pemilu 2019 ke masyarakat.
Ia tak ingin hak suara pemilih menjadi sia-sia pada saat pemilihan nanti.
"Nah, edukasi terhadap mereka tentang menjaga supaya hak pilih mereka sah, mereka sudah susah-susah ke TPS, mereka mengikuti kegiatan kampanye untuk memilih dengan baik, tapi karena tak paham menggunakan surat suara dengan baik, suaranya menjadi sia-sia," kata dia.
"Tentu kegiatan sosialisasi kita lakukan secara baik. Kuantitasnya kalau bisa ditingkatkan," lanjutnya.
Ia juga meminta kepada seluruh peserta Pemilu 2019 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Arief ingin hak suara yang diberikan nantinya bermakna bagi nasib Indonesia ke depannya.
"Mereka selaku pemilik konstituennya ingatkan pada konstituennya gunakan hak pilih Anda, bukan hanya menggunakan saja, tapi gunakan dengan benar. Sehingga energi Anda untuk menggunakan hak pilih jadi bermakna dan bermanfaat," katanya.
Sebelumnya Bawaslu mempertanyakan sosialiasi pendidikan pemilu, khususnya terkait teknis pencoblosan.
Hal ini menyusul banyaknya surat suara hasil pencoblosan yang tidak sah pada pemilihan gubenur dan wakil gubenur 17 provinsi pada Pilkada Serentak 2018.