Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Apresiasi Penangkapan Buron Korupsi Thamrin Tanjung

Kompas.com - 12/07/2018, 13:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi upaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menangkap Thamrin Tanjung, buron dalam kasus korupsi penerbitan CP-MTN Hutama Karya pada Selasa (10/7/2018).

Penangkapan buron Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini dilakukan melalui kerja sama jaksa eksekutor Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung RI.

"Ya bagus itu, saya berikan apresiasi," kata Prasetyo di sela-sela perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

"Itu perkara diputus sejak 2001, iya kan? Sementara yang satu sudah meninggal, ada dua orang terpidana. Satu meninggal dan yang ini baru ketangkap kemarin, begitu lihainya mereka," ucap Prasetyo.

Selama 17 tahun Thamrin menjadi buron dan akhirnya tertangkap, kata Prasetyo, membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tak pernah berdiam diri mengejar para buron.

"Kita lihat sekarang satu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan begitu," tuturnya.

Baca juga: Ingatkan Para Buron, Jaksa Agung Pastikan Program Tabur 31.1 Terus Berjalan

Prasetyo juga mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menyetor sekitar sejumlah uang ke kas negara dalam kasus ini.

"Bukan hanya itu (penangkapan), kami berhasil menyetor kas negara Rp 1,2 triliun dari kasus itu," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, Thamrin ditangkap di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 21.50 WIB.

Nirwan menyampaikan, Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan 471.000.000 dollar AS.

Baca: Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Thamrin Tanjung di Mal

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Adapun dasar eksekusi adalah Putusan MA Nomor: 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001," ujar dia saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Terpidana Thamrin Tanjung, lanjut dia, dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 25 juta subsidair 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut," kata Nirwan.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com