Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2017, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 977 Miliar

Kompas.com - 08/12/2017, 11:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 977.279.282.159 dalam perkara korupsi. Jampidsus Adi Togarisman mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data yang diperoleh mulai Januari hingga November 2017.

"Yang kita selamatkan uang negara Rp 977 miliar sekian. Itu yang berhasil kita selamatkan," ujar Adi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Selama 2017, Kejaksaan Agung menangani 1.243 perkara di tingkat penyelidikan. Di tingkat penyidikan, Jampidsus menangani 1.300 perkara. Sementara itu, yang naik ke tingkat penuntutan dalam 11 bulan terakhir yakni 1.754 perkara yang berasal dari penyidikan Polri dan Kejaksaan.

Baca juga : Tiga Tahun Jokowi-JK, ICW Sorot Kinerja Negatif Kejaksaan Agung-Polri

"Dari kami sendiri dengan rekapitulasi hasil penyidikan, dari Kejaksaan sebanyak 966 perkara yang masuk ke penuntutan. Sedangkan hasil penyidikan kepolisian data yang ada pada kami sebanyak 788 perkara," kata Adi.

Sedangkan perkara yang telah dieksekusi di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap sebanyak 1.552 perkara. Begitu perkara tersebut inkracht, maka kejaksaan juga mengeksekusi aset terdakwa dan disetor ke kas negara. Untuk tahun ini, uang yang disetor sejumlah Rp 203,4 miliar.

"Berkaitan dengan itu, kegiatan pendukung ini kami ada pendapatan negara bukan pajak (PNPB) dari penanganan Pidsus itu sebesar Rp 293.186.282.293," kata Adi.

Baca juga : Kejaksaan Agung: Yang Salah Bukan Sistemnya, tetapi Oknumnya

Adi mengatakan, kejaksaan tak hanya mngedepankan penindakan, tapi juga fungsi pencegahan. Sebab, sudah ribuan perkara korupsi ditangani, namun perkara baru yang datang tidak pernah habis.

Oleh karena itu, Adi menganggap korupsi perlu diberantas mulai dari akarnya agar jangan sampai tumbuh. Kejaksaan siap mendampingi dan mengawal program kementerian maupun lembaga untuk terhindar dari tindak pidana korupsi.

"Tentu kita juga mengembangkan metode bagaimana supaya langkah penegakan hukum lebih efektif dan efisien sehingga lebih cepat membuahkan hasil," kata dia.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com