Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 80 Jaksa Terasa Kurang, KPK Minta Tambahan dari Kejaksaan Agung

Kompas.com - 25/05/2018, 22:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekurangan jaksa padahal beban perkara korupsi yang harus ditangani cukup banyak.

Apalagi saat ini KPK sedang menangani kasus-kasus lama yang sempat tak tersentuh seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kalau mau saya menyebutkan, bottleneck itu di penuntutan, karena banyak (perkara) kemudian jaksanya terbatas, kami memang belum diberi (oleh Kejaksaan Agung) dan (jaksa) mau pulang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Ketua KPK Usulkan Sanksi Sosial bagi Koruptor untuk Bersihkan Sampah di Pasar

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya mempunyai 80 jaksa. Namun akan berkurang karena 5 jaksa kembali ke Kejaksaan Agung pada tahun ini.

Ia merasa jumlah jaksa yang sedikit itu berpengaruh signifikan atas kinerja penuntutan di KPK.

Oleh karenanya, menginginkan adanya revisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa. Sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan," katanya.

Baca juga: Soal Kelanjutan Kasus Century, Ketua KPK Janji Tak Akan Khianati Bangsa

Agus menjelaskan, revisi aturan tersebut hanya untuk memuat aturan tambahan agar jaksa yang ada di KPK tidak keluar walaupun telah bertugas selama 10 tahun.

Selain itu, jaksa di KPK diharapkan tak keluar terlebih dulu apabila Kejaksaan Agung belum memanggil mereka.

Menurut dia, kurangnya jaksa di internal KPK akibat banyaknya jaksa yang telah pulang ke tempat asalnya karena masa dinasnya di KPK telah selesai.

Bahkan, ada pula jaksa yang kembali pulang sebelum masa tugasnya habis.

Baca juga: Ajak Masyarakat Jadi Whistleblower, Ketua KPK Sebut Ada Hadiahnya

Agus juga menginginkan efektivitas penanganan perkara dengan mengelompokkan jaksa ke sejumlah tim dengan jumlah anggota yang kecil. Agus ingin setiap tim terdiri dari 3 hingga 4 jaksa.

Sementara selama ini, setiap tim terdiri dari 5 hingga 7 jaksa. Situasi itu membuat penanganan perkara cenderung sedikit dan belum efektif.

Ia ingin revisi aturan tersebut dan dukungan dari Kejaksaan Agung bisa meringankan sekaligus mempercepat penanganan perkara oleh KPK.

"Paling enggak butuh 25 tim. Kalau sekarang belasan atau tiga belas," ujar dia.

Kompas TV Apa tanggapan KPK soal pernyataan Direktur Penyidikan KPK soal ketidakharmonisan kinerja penyidik KPK terutama di kasus korupsi E-KTP?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com