Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi Dipersilakan Gugat PKPU ke MA

Kompas.com - 05/07/2018, 16:29 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual, tetap mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Sebab, DPR, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati bahwa orang-orang dengan status tersebut tetap berkesempatan mendaftar dan diverifikasi KPU.

Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Eks Koruptor Punya Kesempatan Daftar Caleg

Kendati demikian, kepada para mantan napi ini, Bambang menyarankan tetap melakukan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif ke Mahkamah Agung (MA).

"Nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya untuk melakukan gugatan kepada MA atau uji materi kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi, Kamis (5/7/2018).

Bambang menegaskan, keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.

Baca juga: Hanura Akan Taati PKPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg.

Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

"Sehingga keputusan apapun dari MA akan menjadi patokan bagi KPU," kata Bambang.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap, manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada parpol yang bersangkutan," ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Baca juga: Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) tersebut.

Dengan alasan, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945.

Baca juga: Sempat Tolak PKPU, PDI-P Kini Dukung Larangan Caleg Mantan Koruptor

Oleh sebab itu, seluruh pihak, termasuk mantan narapidana kasus korupsi, memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Bambang berharap kesepakatan politik yang dihasilkan dari rapat konsultasi itu dapat menurunkan tensi politik.

Menurut Bambang, tensi politik belakangan ini cukup memanas karena perdebatan boleh tidaknya mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Baca juga: Kemenkumham Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Respons Kemendagri

"Pada akhirnya kita semua berpulang pada keputusan MA yang dalam UU Pemilu memang diberikan waktu 30 hari paling lama memproses adanya gugatan," tuturnya.

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.

Kompas TV Upaya KPU adalah mewujudkan pemilu yang bersih masih berliku dan komitmen partai politik harus diawasi bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com