Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Laporan Amnesty Internasional Tak Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Jokowi-JK

Kompas.com - 02/07/2018, 22:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menegaskan, sebanyak 69 kasus pembunuhan di luar proses hukum di bumi Papua sebagaimana dilaporkan Amnesty Internasional, bukan hanya terjadi pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Itu evaluasi 10 tahun terakhir, sehingga tidak langsung ditujukan kepada pemerintahan saat ini," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Pemerintahan Jokowi, lanjut Moeldoko, justru mendorong penegakkan hak asasi manusia (HAM) di bumi Papua. Bentuknya, adalah memberikan pengampunan terhadap tahanan-tahanan politik.

Baca juga: Polri Minta Amnesty Internasional Fair Soal Laporan Pembunuhan di Papua

"Intinya Pak Presiden memberikan sinyal yang sangat clear saat itu, yakni memberikan abolisi kepada tahanan politik, waktu itu. Sudah beberapa (tahanan) yang dikeluarkan. Itu langkah keseriusan pemerintah di dalam masalah HAM," ujar Moeldoko.

Ia juga mengatakan, upaya meminimalisir korban jiwa dalam operasi militer Papua, sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, upaya itu semakin ditingkatkan ketika Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI.

Contohnya, yakni dengan meningkatkan kemampuan personel TNI agar meminimalisir korban jiwa saat sedang melaksanakan operasi militer.

Baca juga: Polri Bantah Tutupi Investigasi Korban Pembunuhan Masyarakat Sipil di Papua

"Kami sudah budayakan penghormatan terhadap HAM kepada anak-anak (personel TNI) kita sehingga ketika itu saya jadi Panglima TNI, dari Komnas HAM memberikan apresiasi kepada TNI bahwa selama ini TNI cukup turun drastis dalam konteks pelanggaran HAM," ujar Moeldoko.

Ia juga mengatakan, penindakan terhadap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran HAM juga tidak main-main lagi. Tidak peduli apakah pelanggaran itu dilakukan perwira atau bintara, apabila memang terbukti bersalah, maka sanksi internal tetap dilakukan.

"Makanya, doktrin kita terhadap prajurit, kalian tidak perlu takut HAM, tapi kalian harus menghormati HAM ya. Kalau prajurit takut HAM, bisa enggak kerja dia. Tapi kalau dia hormat, dia menjalankan tugas dan menjunjung tinggi nilai-nilai itu," ujar Moeldoko.

Baca juga: Pemerintah Diminta Akui Pelanggaran HAM Serius di Papua

Diberitakan, Amnesty International menemukan setidaknya 69 kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killings di Papua yang dilakukan aparat keamanan. Kasus tersebut memakan korban jiwa setidaknya 95 orang.

Amnesty International meluncurkan laporan kasus yang terjadi selama periode Januari 2010-Februari 2018 bertajuk "Sudah, Kasi Tinggal Di Mati: Pembunuhan dan Impunitas di Papua." Mayoritas korban tersebut atau 85 orang di antaranya adalah warga asli Papua.

"Kami temukan 69 kasus pembunuhan yang masuk ke dalam kategori unlawful killings," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto meninjau keamanan di Papua pasca-Pilkada serentak 27 Juni lalu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com