AKARTA, KOMPAS.com - Polri mempertanyakan laporan yang dirilis Amnesty Internasional terkait pembunuhan di luar hukum atau unlawful killings di Papua.
Dalam laporan bertajuk "Sudah, Kasi Tinggal Di Mati: Pembunuhan dan Impunitas di Papua" itu, Amnesty International menemukan 69 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua selama Januari 2010 - Februari 2018.
Amnesty Internasional menyebut pembunuhan tersebut dilakukan oleh aparat keamanan, baik TNI, Polri, dan satu kasus oleh Satpol PP.
"Saya minta rekan-rekan melihat ini kasus per kasus. Kembali, Polisi punya tugas berdasarkan hukum, punya SOP (standar operasional prosedur) yang jelas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Jakarta, Senin (2/6/2018).
Baca juga: Amnesty International: Aparat Keamanan Bunuh 95 Orang di Luar Hukum di Papua
Setyo mengatakan, personEl Polri tidak akan sembarangan menembak atau mengambil tindakan yang membuat orang tewas tanpa adanya sebab yang jelas. Setiap tindakan yang diambil pasti atas pertimbangan situasi dan kondisi di lapangan.
Amnesty Internasional juga diminta membuka mata terhadap banyaknya ancaman kelompok bersenjata kepada masyarakat di Papua.
Sebagai petugas keamaman yang harus melindungi masyarakat, personel Polri, kata Setyo, harus mengambil tindakan tegas jika ada kelompok yang membahayakan masyarakat.
Setyo menilai, seharusnya Amnesty Internasional membuka mata bahwa ancaman juga menyasar personil Polri dan TNI di Papua. Oleh karena itu ia mempertanyakan laporan tersebut yang tidak mencatat personil Polri dan TNI yang tewas di tangan kelompok bersenjata di Papua.
Baca juga: Siapa Pelaku Pembunuhan di Luar Hukum di Papua?
"Kemarin ada masyarakat yang tertembak kemudian ada anaknya yang dibacok (oleh kelompok bersenjata), itu harus bagaimana? Apa enggak melanggar HAM?," kata Setyo.
"Apakah Amnesty hanya melihat (korban) aktivis saja? Masyarakat yang lain bagaimana? Polisi yang disana bagaimana? apakah Polisi bukan manusia? TNI bukan manusia? Yang fair dong," sambung dia.
Namun saat ditanya apakah Polri akan merilis data personil Polri yang menjadi korban tewas kelompok bersenjata di Papua, Setyo mengatakan tak akan merilis data itu.
Ia justru "menantang" Amnesty Internasional untuk mencatat data tersebut dan menyampaikannya kepada publik.
Baca juga: Amnesty Internasional Sebut 95 Orang Dibunuh Aparat di Papua, Ini Kata Wiranto
Sebelumnya, Amnesty International melaporkan ada 69 kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Papua selama Januari 2010-Februari 2018. Pembunuhan itu dilakukan oleh aparat keamanan, baik TNI, Polri, maupun Satpol PP.
Meskipun demikian, tidak ada satupun dari kasus-kasus tersebut yang diungkap dalam investigasi kriminal. Selain itu, beberapa di antaranya juga tidak dilakukan pemeriksaan internal.
Padahal, para keluarga korban mengatakan kepada Amnesty International bahwa mereka masih ingin melihat para pelaku pembunuhan orang-orang tercinta mereka dibawa ke pengadilan.
"Dalam 69 insiden yang didokumentasikan dalam laporan tersebut, tidak ada satupun pelaku menjalani investigasi kriminal oleh lembaga independen dari institusi yang anggotanya diduga melakukan pembunuhan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7/2018).