Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Gelar Dialog Lintas Sektor Terkait Pembahasan RKUHP

Kompas.com - 29/06/2018, 13:15 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal ands Justice Reform (ICJR) meminta Presiden Joko Widodo menggelar dialog lintas sektor terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, menurutnya, isu dalam draf RKUHP tidak hanya tentang korupsi.

"ICJR menilai seharusnya Presiden Jokowi tidak berhenti hanya di isu korupsi sebab banyak masalah yang sama krusial dan membutuhkan perhatian lebih dari Presiden," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Semua Ketentuan Pidana Diatur KUHP

Berdasarkan catatan ICJR, isu kesehatan masyarakat, pemasyarakatan, kebebasan pers dan berpendapat, serta masyarakat adat berpotensi terdampak dari pengaturan RKUHP.

Anggara mencontohkan ketentuan pasal 443 yang mengkriminalisasi perbuatan mempertunjukkan dan menawarkan alat pencegah kehamilan.

Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017). KOMPAS.com/Kristian Erdianto Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Perbuatan ini sejak tahun 1970-an melalui Surat Jaksa Agung tanggal 19 Mei 1978 tidak lagi dikenakan penuntutan ke muka sidang.

Baca juga: Catatan Kritis Kontras Terkait Pasal Penyiksaan dalam RKUHP

Menurut Anggara, ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan program keluarga berencana yang merupakan salah satu program pemerintah untuk menanggulangi HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya.

"Sampai saat ini, tim perumus belum sekalipun mengajak pihak terkait baik Kementerian Kesehatan, BKKBN atau masyarakat sipil yang fokus pada isu terkait untuk berdialog," kata Anggara.

Contoh lainnya, konsep pemidanaan dalam RKUHP yang bisa berakibat pada overcrowding lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Komnas HAM: DPR Salah Tempat Jika Atur Tindak Pidana HAM di RKUHP

Anggara menilai RKUHP akan menyumbang tingkat pemenjaran yang sangat tinggi karena perspektif pemenjaraan dan minimnya pemidanaan non-pemenjaraan di luar denda.

Saat ini hanya terdapat 3 alternatif non-pemenjaraan, yaitu pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pelaksaan pidana penjara dengan mengangsur.

Isu lain yang nyaris tak tersentuh, antara lain pidana adat, potensi perkawinan anak, kebebasan pers, ancaman demokrasi dan isu kebebasan sipil lainnya.

Baca juga: Komnas HAM: RKUHP Berpotensi Memberangus Sifat Khusus UU Pengadilan HAM

"Untuk itu ICJR mendorong agar Presiden Jokowi membuka dialog yang lebih luas terkait pembahasan RKUHP. Presiden Jokowi harus mendengarkan semua kalangan dan mengundang kelompok lain yang memiliki potensi dampak yang sama besarnya dengan isu pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespon perkembangan isu RKUHP dengan berencana untuk bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isu yang akan dibahas spesifik terkait masuknya delik tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. Presiden Jokowi menyatakan bahwa pertemuan itu direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat pasca-Lebaran.

Kompas TV Pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com