JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2018.
Abhan menyebutkan, Bawaslu menemukan sekitar 500 kasus pelanggaran ASN.
"Terkait dengan ASN, ada beberapa daerah yang cukup banyak, kurang lebih ada 500-an ASN," kata Abhan dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Abhan menjelaskan, ada di antara kasus-kasus tersebut yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Adapun kasus paling banyak yang ditemukan adalah terkait netralitas ASN dalam hal administrasi.
Baca juga: Jaga Netralitas Pilkada, KPPOD Usulkan Pencabutan Hak Politik ASN
Selanjutnya, kasus tersebut ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Tidak hanya itu, kasus pelanggaran tersebut juga ditindaklanjuti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Tindak lanjutnya ke Komisi ASN, kepada PPK, pejabat pembina kepegawaiannya," ujar Abhan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto meminta agar penyelenggara negara dan aparat keamanan menjaga netralitas saat Pilkada Serentak 2018 yang pencoblosannya berlangsung pada 27 Juni 2018.
Baca juga: H-5 Pilkada Serentak, Pemerintah Jamin Netralitas ASN dan Aparat Keamanan
Wiranto menuturkan, TNI-Polri wajib netral pada Pilkada Serentak 2018, begitu pula aparat sipil negara (ASN) yang juga tak boleh memihak.
"Jaga netralitas sebagai penyelenggara. Polri, TNI, ASN, harus netral karena netralitas adalah kunci keberhasilan," tutur Wiranto.
Wiranto meminta aparatur negara dan aparat keamanan diminta untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.