JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi praktik politik uang pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, politik uang kerap kali marak terjadi pada masa tenang hingga hari penyelenggaraan Pilkada.
"Politik uang biasanya masih di masa tenang, di hari Pilkada, pagi-pagi," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).
Afifuddin menjelaskan, apabila ditemukan adanya praktik politik uang, maka Bawaslu akan melakukan penindakan.
Baca juga: H-5 Pilkada Serentak, KPU Sumsel Temukan 20.000 Surat Suara Rusak
Ia mengungkapkan, apabila politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Bawaslu memiliki kewenangan penanganan administrasi.
Dampaknya, pasangan calon yang melakukan politik uang bisa saja didiskualifikasi. Oleh karena itu, Bawaslu mengingatkan agar pasangan calon tidak melakukan politik uang.
"Di hari tenang ini kita ingatkan untuk tidak melakukan politik uang, memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu," sebut Afifuddin.
Baca juga: H-5 Pilkada Serentak, 27 Juni Belum Ditetapkan sebagai Libur Nasional
Selain pencegahan pelanggaran, imbuh dia, Bawaslu juga akan mengawasi pelaporan dana sumbangan kampanye.
Besok, Minggu (24/6/2018) merupakan hari terakhir pelaporan dana sumbangan kampanye.
"Besok ini hari terakhir penyampaian laporan dana sumbangan. Ini dampaknya kalau telat menyampaikan laporan bisa didiskualifikasi," terang Afifuddin.