Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Wakapolda Maluku

Kompas.com - 25/06/2018, 23:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, pihaknya sedang memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wakapolda Maluku Brigjen (Pol) Hasanuddin.

Hasanuddin telah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Maluku 2018.

"Ini tetap kami proses (Wakapolda Maluku Hasanuddin). Memang sudah dilakukan pembahasan pertama di Gakkumdu (Sentra Gakkumdu), kami lihat dulu hasilnya pembahasan pertama," kata Ratna di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Ratna menilai, ada indikasi Hasanuddin telah melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga: Wakapolda Maluku Dicopot, Kemendagri Ingatkan Aparatur Negara Netral dalam Pilkada

Dalam Pasal 71 Ayat (1) undang-undang itu berbunyi, "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

"Pejabat negara yang melakukan kegiatan yang menguntungkan. Kami akan memanggil ahli, apakah ini masuk ke dalam kategori (melanggar)," kata Ratna.

Sebelumnya, Wakalpolri Komjen Pol Syafruddin membenarkan pencopotan Hasanuddin dari jabatan wakapolda.

Syafruddin menjelaskan, pencopotan ini merupakan peringatan bahwa aparat benar-benar harus netral dan tidak bisa ditunggangi kepentingan politik kubu mana pun.

Pencopotan Wakapolda Maluku tersebut tertera pada Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1535/VI/KEP/2018 diterima Tribun-timur.com, Kamis (21/6/2018).

Pada surat urat tertanggal 20 Juni 2018 tersebut diutarakan Hasanuddin dimutasikan ke Lemdiklat Polri sebagai analis kebijakan utama Bidang Bindiklat.

Sementara bertindak sebagai pejabat penggantinya Brijen Pol Akhmad Wiyagus yang sebelumnya Dirtipidkor Bareskrim Polri.

Kompas TV Pemerintah telah resmi menetapkan 27 Juni 2018 yang bertepatan dengan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com