Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Netralitas Pilkada, KPPOD Usulkan Pencabutan Hak Politik ASN

Kompas.com - 24/06/2018, 19:13 WIB
Kristian Erdianto,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengusulkan pencabutan hak politik atau hak memilih bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu bertujuan untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Saya kira kalau mau terobosan, yang sangat mendasar bagi saya adalah cabut hak politik ASN dengan begitu ia benar-benar konsentrasi dalam melakukan pelayanan publik, sama seperti TNI dan Polri," ujar Endi dalam pemaparan hasil penelitian terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada 2018, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).

Baca: H-5 Pilkada Serentak, Pemerintah Jamin Netralitas ASN dan Aparat Keamanan

Berdasarkan hasil penelitian dan studi kasus KPPOD, masih ditemukan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN di lima provinsi.

Lima provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain, ikut kampanye di media sosial, berfoto bersama dengan pasangan calon, ikut dalam deklarasi dan menjadi tim sukses.

Endi menjelaskan, netralitas birokrasi dalam pilkada cenderung dilematis. Pasalnya, ASN memiliki hak politik untuk memilih, namun ASN tidak memiliki kebabasan dalam mengekspresikan hak politiknya tersebut.

Netralitas ASN pun semakin dipertaruhkan jika Pilkada di sebuah daerah ada kandidat petahana. Kandidat petahana biasanya sudah mengetahui ASN yang mendukung dan mana yang tidak.

ASN yang loyal, kata Endi, akan dipaksa untuk memberikan dukungan, baik tenaga, pengaruh, maupun finansial. Sementara, ASN yang tak mendukung akan diancam tidak akan diberi posisi jabatan.

Hal ini tidak terlepas dari pola kepemimpinan kepala daerah yang cenderung transaksional dan didukung motif ASN untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Sebab, biasanya kepala daerah terpilih akan melakukan perombakan susunan birokrasi, terutama untuk posisi strategis.

"Orang yang memiliki hak untuk memilih pasti cenderung juga memiliki keinginan untuk mengekspresikan dukungannya. Kemudian apakah ekspresinya tersebut berpengaruh juga terhadap pelayanan publik atau malah menimbulkan diskriminasi," ucapnya.

Tak Langgar HAM

Endi pun menilai usul pencabutan hak politik tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut Endi hak politik tidak termasuk ke dalam kategori hak asasi yang tidak dapat dikurangi atau non-derogable rights.

Selain itu, seseorang yang secara sadar memilih masuk ke birokrasi dan menempati jabatan publik, seharusnya siap dengan konsekuensi yang ada, termasuk pencabutan hak politik.

"Ada hak-hak yang bisa dikurangi, sama seperti pencabutan hak politik untuk para koruptor. Hak Politik ini tidak termasuk dalam hak asasi yang tidak dapat dikurangi," kata Endi.

Studi netralitas ASN oleh KPPOD dilakukan pada periode Februari 2018 hingga Juni 2018. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis regulasi dan studi lapangan.

Analisis regulasi dilakukan melalui dua tahap yakni inventarisasi hukum positif dan telaah sikronisasi peraturan perundang-undangan. Sementara studi lapangan dilakukan dengan in-depth interview dan focus group discussion (FGD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com