Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tak Bisa Sepihak Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 23/06/2018, 17:24 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Beni M Pakpahan menyatakan, terkait kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2018 harus sesuai regulasi.

Satpol PP, ungkap Beni, dalam konteks mendukung mengamankan pelaksanaan pilkada khususnya dalam rangka ketertiban APK dalam masa tenang harus melalui prosedur.

“Satpol PP tidak bisa serta merta mencopot. Sifatnya membantu setelah dikoordinasikan, baik ditindaklanjuti lewat surat dan lainnya," jelas Beni saat konferensi pers terkait Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Baca juga: Jelang Masa Tenang, KPU Ingatkan Seluruh Alat Peraga Harus Diturunkan

Penyelenggara Pilkada yang sedang berjalan ini melibatkan semua komponen bangsa, tidak hanya KPU dan Panwaslu semata melainkan juga melibatkan dari unsur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan).

Ia menuturkan, Satpol PP tidak bisa langsung membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum dikordinasikan terlebih dahulu dengan penyelenggara pilkada, dalam hal ini Bawaslu.

APK wajib dicabut per hari ini sebelum masuk dalam masa tenang mulai besok (Minggu,24/6/2018).

Baca juga: PAN Minta Bawaslu Tetapkan Standar Baku soal Alat Peraga Kampanye

Dengan demikian, lanjut Beni, jika masih ada yang terpantau belum tertib, maka Satpol PP perlu mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait penyelenggara pemilu sebelum melakukan penindakan pembersihan.

Kemendagri, kata Beni, juga telah menyoroti Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan.

Pemasangan atribut tersebut diatur agar tidak digunakan di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga taman dan pepohonan.

Baca juga: KPU Kesulitan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Curi Start

"Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran sejak Februari 2018, khususnya terkait peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP, termasuk Damkar (pemadaman kebakaran)," kata Beni.

Konferensi pers tersebut diikuti oleh Pusat Penerangan Kemendagri Bakhtiar, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gede Surata, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Sumule Tumbo, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, dan Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Rahmat Santoso.

Kompas TV Sejumlah alat peraga kampanye untuk Pilkada Kota Jambi banyak mengalami kerusakanpadahal masa kampanye masih terus berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com