JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Beni M Pakpahan menyatakan, terkait kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2018 harus sesuai regulasi.
Satpol PP, ungkap Beni, dalam konteks mendukung mengamankan pelaksanaan pilkada khususnya dalam rangka ketertiban APK dalam masa tenang harus melalui prosedur.
“Satpol PP tidak bisa serta merta mencopot. Sifatnya membantu setelah dikoordinasikan, baik ditindaklanjuti lewat surat dan lainnya," jelas Beni saat konferensi pers terkait Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).
Baca juga: Jelang Masa Tenang, KPU Ingatkan Seluruh Alat Peraga Harus Diturunkan
Penyelenggara Pilkada yang sedang berjalan ini melibatkan semua komponen bangsa, tidak hanya KPU dan Panwaslu semata melainkan juga melibatkan dari unsur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan).
Ia menuturkan, Satpol PP tidak bisa langsung membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum dikordinasikan terlebih dahulu dengan penyelenggara pilkada, dalam hal ini Bawaslu.
APK wajib dicabut per hari ini sebelum masuk dalam masa tenang mulai besok (Minggu,24/6/2018).
Baca juga: PAN Minta Bawaslu Tetapkan Standar Baku soal Alat Peraga Kampanye
Dengan demikian, lanjut Beni, jika masih ada yang terpantau belum tertib, maka Satpol PP perlu mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait penyelenggara pemilu sebelum melakukan penindakan pembersihan.
Kemendagri, kata Beni, juga telah menyoroti Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan.
Pemasangan atribut tersebut diatur agar tidak digunakan di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga taman dan pepohonan.
Baca juga: KPU Kesulitan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Curi Start
"Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran sejak Februari 2018, khususnya terkait peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP, termasuk Damkar (pemadaman kebakaran)," kata Beni.
Konferensi pers tersebut diikuti oleh Pusat Penerangan Kemendagri Bakhtiar, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gede Surata, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Sumule Tumbo, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, dan Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Rahmat Santoso.