JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018 untuk menurunkan alat peraga kampanye pada masa tenang.
Masa tenang sendiri akan berlangsung tiga hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni terhitung sejak tanggal 24-26 Juni 2018.
"Peserta pilkada itu bersihkan semua alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).
"Saya ingatkan regulasi, sudah atur apa yang boleh dan enggak boleh di masa tenang dan semua harus dukung," tambah dia.
Arief juga mengingatkan para pemilih untuk bersiap menjelang hari pemungutan suara. Pemilih harus sudah mengetahui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana mereka akan mencoblos, waktu datang ke TPS, hingga menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.
"Misal identitasnya, surat pemberitahuan C6-nya supaya nanti semua bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan dilayani dengan baik," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Akan Patroli Selama Masa Tenang
Di sisi lain, Arief juga memastikan penyelenggara KPU akan menyelesaikan tugasnya dengan baik menjelang hari pemungutan suara. Misalnya terkait distribusi logistik seperti surat dan bilik suara akan dikirimkan tepat waktu.
Diketahui, KPU telah menetapkan pemungutan suara pilkada serentak akan gelar pada 27 Juni 2018. Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.
Baca juga: Bawaslu Antisipasi TPS Rawan Bencana dan Awasi Masa Tenang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.