JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Pelantikan tersebut digelar di Medan, Sumut, Jumat (22/6/2018). Ia diangkat dan dilantik berdasarkan Keppres Nomor 107/P tertanggal 8 Juni 2018.
"Saya percaya anda dapat memegang teguh janji," kata Tjahjo seperti dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kemendagri: Tugas Penjabat Kepala Daerah Wujudkan Pilkada Serentak 2018 Aman
Eko Subowo akan menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut sampai Gubernur Sumut hasil Pilkada dilantik.
Tjahjo berpesan agar Eko Subowo bisa langsung bekerja. Utamanya mendukung kerja penyelenggara Pemilu untuk mensukseskan Pilkada di Sumut.
"Dukung dan ikuti apa arahan Kapolda, Panglima Kodam dalam menjaga stabilitas. Sehingga masyarakat bisa memilih dengan tenang," ujar Tjahjo.
Baca juga: Mendagri Siap Hadapi Angket Terkait Penunjukkan Penjabat Gubernur Jabar
"Dalam pendekatan hukum selalu berkoordinasi dengan pengadilan dan Kejari. Bangun komunikasi dengan tokoh masyarakat dan adat dan bangun komunikasi dengan DPRD," tambahnya.
Tjahjo juga mengingatkan, Eko Subowo punya tugas untuk memastikan program strategis pemerintah pusat berjalan dengan baik.
Karenanya, ia juga meminta Eko Subowo melanjutkan program yang jadi skala prioritas gubernur sebelumnya.
Baca juga: Soal Polemik Netralitas Penjabat Gubernur Jabar, Ini Kata Iriawan
"Bangun konektivitas dengan daerah lain. Sumut ini Provinsi strategis. Berbatasan dengan beberapa provinsi juga dengan negara tetangga," katanya.
Tjahjo juga mengingatkan tentang arahan Presiden untuk membangun hubungan pusat dan daerah yang efektif serta efesien dan mendorong percepatan reformasi birokrasi.
Termasuk kata Tjahjo tentang area rawan korupsi. Utamanya yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, serta pengadaan barang dan jasa.