Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Siap Hadapi Angket Terkait Penunjukkan Penjabat Gubernur Jabar

Kompas.com - 21/06/2018, 10:05 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa dirinya siap menghadapi Hak Angket yang diwacanakan sejumlah fraksi di DPR terkait penunjukkan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab, yang saya putuskan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tjahjo di Blitar, Jawa Timur, Rabu (20/6/2018).

Baca juga: Komjen Iriawan: Kalau Harus Milih Saya Mending Jadi Sestama Lemhanas

Menurut Tjahjo, keputusannya itu tidak melanggar ketentuan undang-undang atau peraturan apapun.

Selain itu keputusan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan tahun 2013-2018 dan pengangkatan penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Bagi saya yang penting secara hukum clear. Keppres keluar sudah melalui telaahan yang cukup detail, enggak mungkin Keppres asal-asalan. Itu saja. Soal puas enggak puas ya wajar namanya masyarakat," kata Tjahjo.

Baca juga: Kemendagri Yakin dengan Netralitas Iriawan di Pilkada Jabar

"Soal ada yang suka dan tidak suka, soal ada yang khawatir kenapa khawatir? Hanya sembilan hari aja sampai hari H kok," ucapnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket terhadap penunjukkan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

Kemudian, Fraksi Partai Nasdem di DPR RI mendukung digulirkannya hak angket anggota DPR terhadap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mempertanyakan masalah itu.

Baca juga: Soal Polemik Netralitas Penjabat Gubernur Jabar, Ini Kata Iriawan

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate, penggunaan hak anggota DPR itu berupa permintaan keterangan dan penyelidikan terbatas.

DPR akan memeriksa dan memberikan koreksi, jika terdapat penyimpangan prosedur administratif.

Partai Nasdem menyesalkan keputusan Mendagri dalam pengisian jabatan sementara Gubernur Jabar. Hal itu dinilai telah menimbulkan kekisruhan politik.

Baca juga: Polri: Pengangkatan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Wewenang Pemerintah

Apalagi, menurut Johnny, hal ini terjadi menjelang pilkada, di saat masyarakat Jabar sedang bersiap untuk memilih pemimpin baru.

Menurut Johnny, kekisruhan politik itu seharusnya dapat dihindarkan jika Kemendagri memperhatikan dinamika yang terjadi sebelumnya.

Kompas TV Amunisi apa yang dimiliki DPR untuk menggolkan rencana hak angket terkait pelantikan Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com