JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menuturkan, salah satu tugas pokok Penjabat Sementara Kepala Daerah adalah memastikan penyelengaraan pilkada serentak 2018 berjalan lancar.
“Seluruh fungsi-fungsi pemerintah khusus tahun ini penjabat (kepala daerah) diberi tugas untuk memberikan dukungan untuk seluruh pilkada serentak (2018) dilaksanakan aman, nyaman, dan damai,” kata Soni saat konferensi pers mengenai Penguatan Peran Penjabat Kepala Daerah Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Penjabat kepala daerah, kata Soni, memiliki peran strategis yang sama dengan Gubernur definitif dan perlu dikuatkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2018.
Baca juga: Pj Gubernur Bisa Langsung Diberhentikan jika Tak Netral di Pilkada
“Sama ketika ada penjabat Gubernur ketika ada Gubernur definitifnya seluruh fungsi-fungsi pemerintahan yang ada di SKPD berjalan dan seluruh fungsi pembangunan juga berjalan termasuk sosial kemasyarakatan,”kata dia.
Soni meminta Penjabat Kepala Daerah untuk optimal dalam membangun sinergi dengan instansi lain untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2018.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Soni juga menjelaskan pengertian antara Penjabat, Penjabat Sementara (Pjs), dan Plt (pelaksana).
“Yang namanya pejabat itu apabila pejabatnya udah akhir masa jabatan, kekosongan ini seperti di Jabar (Jawa Barat) diisi oleh seoang Pj (Penjabat), kalau Pjs (Penjabat Sementara) karena apabila kepala daerahnya cuti sementara karena pilkada,” jelas dia.
“Kalau ketika kemudian wakilnya tidak mencalonkan maka wakil bisa menjadi Plt (Pelaksana Tugas),” lanjut Soni yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Baca juga: Viral, Rekaman Suara Calon Dimintai Mahar Politik Rp 45 Miliar dalam Pilkada Sulsel
Di sisi lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik memastikan dukungan kepada penyelenggara Pilkada, baik secara teknis dan operasional terkait data Kependudukan dan proses klarifikasi faktual.
“Hampir semua dukungan sudah running well, dukungan pembiayaan, dukungan data kependudukan, kualitas ASN, mendorong tingkat partisipasi peserta,” kata Akmal.
Akmal juga berharap sinergi antara pemerintah dan penyelenggara Pilkada untuk menciptakan kondisi yang lebih bagus.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan diikuti 171 daerah di Indonesia. Tahapan Pilkada telah dimulai sejak awal tahun yang diawali dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8-10 Januari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.