Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: Tak Ada Intervensi terhadap Penyidik Terkait SP3 Kasus Rizieq Shihab

Kompas.com - 17/06/2018, 16:01 WIB
Kristian Erdianto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin menegaskan, tidak ada intervensi dari pimpinan Polri terhadap penyidik terkait terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Syafruddin mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.

"Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka. Bukan domainnya pimpinan Polri. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri," ujar Syafruddin, saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

Menurut Syafruddin, penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam menerbitkan SP3.

Baca juga: Wakapolri Bantah Unsur Politis di Balik SP3 Kasus Rizieq Shihab

Ia memastikan, penyidik Polri telah bekerja secara proporsional dan independen. Selain itu, Syafruddin juga membantah adanya unsur politis di balik penerbitan SP3.

"Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen," kata Syafruddin.

"Kepercayaan kita pada penyidik itu sudah profesional, proporsional, dan sangat independen," ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengonfirmasi bahwa kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dihentikan. Polisi mengeluarkan surat SP3 atas kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Benarkan SP3, Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab Dihentikan

"Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Meski demikian, Iqbal belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan dihentikannya kasus ini. "Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.

Pihaknya menghentikan kasus chat mesum yang sempat menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab setelah menerima permintaan resmi dari pengacara. "Karena ada surat permintaaan SP3 (penghentian) resmi dari pengacara," tutur Iqbal.

Akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Baca juga: Pengacara Berharap SP3 Menetralisir Berita Negatif tentang Firza Husein

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Tak lama setelah penyelidikan, Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terhambat karena Rizieq tak memenuhi panggilan polisi lantaran berada di luar negeri. Hingga kini, ia belum kembali ke Indonesia.

Kompas TV Polisi telah menghentikan penyidikan kasus penodaan terhadap pancasila yang dilaporkan di Polda Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com