Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsolidasi Hukum Pidana Dinilai Tak Harus Melalui Rekodifikasi KUHP

Kompas.com - 11/06/2018, 06:40 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Miko Ginting berpendapat bahwa upaya pemerintah mengkonsolidasikan peraturan hukum pidana tak harus melalui rekodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diketahui pemerintah dan DPR memasukkan ketentuan hukum pidana khusus seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana hak asasi manusia (HAM) ke dalam Rancangan KUHP.

Menurut Miko, upaya pengintegrasian seluruh ketentuan hukum pidana cukup dengan membuat kompilasi peraturan perundang-undangan.

"Konsolidasi hukum tidak harus melalui rekodifikasi, bisa dengan kompilasi peraturan perundang-undangan," ujar Miko dalam sebuah diskusi terkait RKUHP, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).

Miko mengatakan, tak dapat dipungkiri saat ini terdapat perkembangan hukum pidana yang diatur dalam undang-undang tersendiri di luar KUHP. Jumlahnya sekitar 200 peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan "Korupsi Dagang Pasal"

Ia menilai, upaya mengintegrasikan seluruh ketentuan pidana cukup dengan membuat kompilasi peraturan yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, dengan adanya kompilasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui peraturan apa saja yang sudah tidak berlaku dan peraturan yang masih berlaku.

"Kompilasi itu memuat semua ketentuan di dalam maupun di luar KUHP, maana yang masih berlaku dan mana yang sudah tidak berlaku lagi," kata Miko.

Sebelumnya, pemerintah tetap pada sikapnya untuk memasukkan empat pasal UU Tipikor ke dalam RKUHP. Empat pasal itu adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11.

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa hal itu bertujuan untuk menyusun kembali kodifikasi hukum pidana nasional.

"Karena ini adalah bagian dari rekodifikasi hukum pidana," ujar Enny saat ditemui sesuai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Baca juga: Masuknya Pidana HAM dalam RKUHP Berpotensi Membuat Rancu Penegak Hukum

Proses rekodifikasi hukum pidana nasional dilakukan dengan menyatukan perkembangan tindak pidana yang berada di luar KUHP, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor).

Dengan dimasukkannya ketentuan tipikor dalam RKUHP, pemerintah berharap sistem hukum pidana nasional menjadi terintegrasi.

Enny pun menegaskan bahwa proses kodifikasi tersebut tidak akan menghilangkan sifat khusus UU Tipikor dalam penanganan kasus korupsi.

Sebab, RKUHP hanya mencantumkan ketentuan tindak pidana pokok yang diatur dalam UU Tipikor.

"Ya kan tetap, di UU-nya (UU Tipikor) masing-masing, tapi ada kodifikasinya, hanya delik pokoknya saja. Namanya juga kodifikasi hukum pidana," kata Enny.

Namun, usulan tersebut justru menimbulkan polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pasal-pasal korupsi dan tindak pidana khusus lainnya tidak jadi bagian dari RKUHP.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai pengaturan tipikor dalam RKUHP akan menimbulkan dualisme hukum dan menyulitkan aparat penegakan hukum dalam menuntaskan perkara korupsi.

Selain itu ancaman pidana dan denda cenderung menurun drastis. Pidana tambahan berupa uang pengganti pun tidak diatur secara jelas dalam RKUHP. Padahal, sumber terbesar pemulihan kerugian negara akibat korupsi berasal dari uang pengganti.

Kompas TV KPK menganggap RUU KUHP akan tumpang tindih dengan UU Tipikor dan dapat melemahkan pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com