Pasalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Komnas HAM memiliki perbedaan sikap yang diungkapkan setelah pertemuan tersebut.
Prasetyo menilai sulit untuk membawa perkara pelanggaran HAM berat masa lalu ke ranah hukum, siapapun yang menjadi presiden dan jaksa agungnya.
Bahkan ia menganggap hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap enam perkara pelanggaran HAM berat masa lalu bukan bukti otentik.
Sementara, Komnas HAM menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara patut dengan meminta keterangan korban, keterangan saksi dan ditunjang dengan alat bukti.
Setidaknya ada tujuh kasus pelanggaran HAM yang belum diusut tuntas hingga saat ini.
Ketujuh kasus itu adalah kasus Semanggi I dan II, peristiwa penghilangan paksa pada 1997-1998, Tragedi Mei 1998, Kasus Talang Sari, Kasus Penembakan Misterius, Tragedi 1965-1966, serta kasus penembakan Wasior dan Wamena.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.