Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas RKUHP, Jokowi Janjikan KPK untuk Bertemu Setelah Lebaran

Kompas.com - 08/06/2018, 19:57 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap pihaknya bisa bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menanggapi itu, Presiden Jokowi berjanji akan memberikan waktu khusus kepada KPK guna membahas usulannya mengenai RKUHP.

Rencananya, pertemuan itu akan digelar usai hari raya Idul Fitri 1439 H atau setelah libur Lebaran mendatang.

"Nanti setelah Lebaran saya akan siapkan waktu khusus untuk KPK yang berkaitan dengan Rancangan KUHP," kata Jokowi di Rumah Dinas Ketua MPR RI, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Baca juga: Pimpinan KPK Tak Puas dengan Penjelasan Pemerintah soal RKUHP

Menurut Jokowi, alasan dirinya akan memberikan waktu khusus untuk lembaga antirasuah itu adalah karena belum adanya titik temu antara KPK dengan pemerintah dan DPR RI.

"Sudah ada proses pembicaraan di Menko Polhukam, tapi karena memang dari KPK menyampaikan ingin bertemu, ya nanti setelah Lebaran saya akan atur," ujar Jokowi.

Sebelumnya, KPK mengaku masih ada perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR terkait pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP.

"Kami masih seperti dalam posisi itu (menolak). Kami kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden langsung," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Ia mengatakan, KPK bersikeras menolak pengaturan pidana korupsi dalam RKUHP lantaran dinilai mengancam kewenangan mereka dalam menindak kasus korupsi.

Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pasal Korupsi di RKUHP sebagai Operasi Senyap Lemahkan KPK

Agus menyatakan, KPK hingga saat ini masih menunggu jadwal dari Presiden untuk pertemuan tersebut.

Saat ditanya apakah KPK yakin akan mendapat dukungan dari Presiden, ia menjawab, akan menyampaikan terlebih dahulu maksud KPK yang bersikeras menolak diaturnya pidana korupsi dalam RKUHP.

Tak berbeda, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK secara kelembagaan menolak tindak pidana korupsi diatur dalam pasal-pasal pada RKUHP.

KPK meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

Menurut dia, jika korupsi diatur dalam KUHP ada sejumlah persoalan yang berisiko bagi KPK maupun aktivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Salah satunya adalah wewenang KPK.

Kompas TV KPK menganggap RUU KUHP akan tumpang tindih dengan UU Tipikor dan dapat melemahkan pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com