Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ikut Awasi Penyaluran Zakat Jelang Pilkada Serentak 2018

Kompas.com - 08/06/2018, 19:21 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu memastikan akan mengawasi penyaluran zakat menjelang Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah.

Hal ini menyusul adanya nota kesepahaman antara Bawaslu dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk mencegah dimanfaatkannya penyaluran zakat untuk kepentingan calon kepala daerah.

"Ini untuk menjaga (zakat) agar tidak tercederai oleh potensi pelanggaran pilkada dan pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Ia meminta agar para petugas amil zakat untuk menjaga netralitas sebagaimana diatur di dalam kode etik Baznas. Hal ini penting agar zakat yang merupakan uang masyarakat, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

Baca juga: Ketua Baznas Khawatirkan "Politik Zakat" Marak Jelang Pemilu

Abhan menilai, uang zakat yang dikelola oleh Baznas mencapai Rp 7 triliun - Rp 8 triliun pada tahun ini. Angka itu, menurutnya, besar dan penyalurannya harus bebas kepentingan politik.

"MoU dengan Baznas sangat penting agar Baznas dalam melaksanakan tugas selaku amil zakat bisa netral tanpa kepentingan politik praktis, apalagi bahwa tahapan pilkada saat ini ada di saat bulan Ramadhan sampai Idul Fitri," kata dia.

Abhan memastikan, Bawaslu akan menindak pihak-pihak yang memanfaatkan penyaluran zakat untuk kepentingan pilkada dengan ancaman pelanggaran pemilu.

Baca juga: Cegah "Politik Zakat", Baznas Gandeng Bawaslu

Sebelumnya, Baznas mengakui ada jajarannya yang ikut masuk ke dalam ranah politik praktis pilkada di daerah. Kasus ini dikhawatirkan akan kian banyak jelang Pileg dan Pilpres 2019.

"Pada 2019, ada pemilihan DPR, DPRD, DPD, dan Pilpres. Kasus seperti itu diperkirakan akan semakin banyak," ujar Ketua Baznas Bambang Sudibyo.

Bambang menegaskan, Baznas melarang anggotanya terlibat di dalam politik praktis. Sebab, hal ini untuk mencegah adanya campur tangan kepentingan politik terhadap penyaluran zakat.

Kompas TV Sesuai aturan, jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 =persen dari penghasilan yang berarti kewajiban jumlah pembayaran zakat setiap orang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com