Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Pemda Bisa Beri THR, Wapres Kalla Sarankan Berhemat

Kompas.com - 05/06/2018, 17:50 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah berhemat agar bisa menyisihkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai pemda.

Cara berhemat itu misalnya mengurangi perjalanan dinas, rapat-rapat, dan kegiatan lain yang menyedot banyak anggaran.

"Itu sudah bisa bayar THR. Kan tidak besar juga," ujar Kalla di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Apalagi, kata Kalla, alokasi dana umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH) ke daerah juga besarannya meningkat.

"Jangan lupa, sudah lebih tinggi alokasi (anggaran) pemda dibanding dengan alokasi pusat, alokasi kementerian/lembaga, sudah lebih tinggi daerah," kata Kalla.

"Karena kalau semua dari pusat ini nanti apa artinya otonomi. Kalau memang hanya THR tidak bisa dibayar, apalagi yang lain?" ucapnya.

Baca juga: Soal THR, Pemerintah Daerah Diminta Perhatikan Kemampuan Keuangan

Namun, kata Kalla, jika pemerintah daerah tidak sanggup memberikan THR, ia meminta pemda menyampaikan persoalan itu kepada pegawainya.

"Ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemerintah (daerah) tidak sanggup," kata Kalla.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah daerah (pemda).

Namun, pemda tetap diminta memberikan THR sesuai dengan kemampuan keuangannya.

"Kami ingatkan itu, memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr) Syarifuddin di Gedung Parlemen, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan bahwa bagi pemda, pemberian THR dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait pemberian THR oleh pemda, Syarifuddin menjelaskan, telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903 tertanggal 30 Mei 2018.

Dalam surat tersebut diberikan penjelasan atas implementasi PP Nomor 18 Tahun 2018.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah sudah diberikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU).

Formulasi yang diberikan dalam DAU tersebut sudah termasuk anggaran yang bisa digunakan untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini.

DAU ini merupakan dana yang dijadikan sumber gaji, meskipun daerah bisa menggunakan anggaran tersebut untuk tujuan lain.

Oleh karena itu, keputusan Kemendagri memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sudah sangat tepat.

Kompas TV Menurut Menpan-RB, kebijakan ini berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh jajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com