JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengkhawatirkan hilangnya sifat khusus Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.
Sebagaimana diketahui, DPR dan pemerintah mencantumkan delik tindak pidana korupsi dalam draf RKUHP per 9 April 2018.
Namun, dalam draf tersebut terdapat pasal yang berpotensi menghilangkan sifat khusus UU Tipikor, yakni Pasal 723.
Baca juga: Ini Pasal dalam RKUHP yang Berpotensi Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Pasal 723 menyatakan, dalam jangka waktu satu tahun sejak KUHP dinyatakan berlaku, Buku Kesatu yang memuat Ketentuan Umum menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar KUHP.
"Jadi satu tahun setelah KUHP berlaku itu semua asas yang selama ini ada di UU sektoral harus kembali lagi ke RKUHP. Asas hukum yang selama ini sudah diatur secara khusus dalam UU tipikor dan UU KPK akan kembali ke KUHP," ujar Lalola saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).
Lalola mencontohkan soal potensi hilangnya asas hukum terkait pidana tambahan uang pengganti yang diatur dalam UU Tipikor.
Sebab, Ketentuan Umum KUHP tidak mengatur asas pidana tambahan uang pengganti.
Bentuk pidana tambahan uang pengganti dalam pasal 18 UU Tipikor tidak dicantumkan dalam pasal 72 RKUHP.
Sementara, selama ini asas tersebut menjadi mekanisme yang digunakan KPK untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi.
"Kerugian negara selama ini mekanisme pengembaliannya lewat pidana tambahan uang pengganti di UU Tipikor, itu akan tidak ada lagi karena yang berlaku nantinya asas-asas yang diatur dalam ketentuan umum RKUHP," kata Lalola.
Baca juga: KPK Nilai RKUHP Berpotensi Jadi Celah Baru Lemahkan KPK
DPR akan segera menuntaskan pembahasan RKUHP. Itu tampak dari pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa pembahasan RKUHP tengah berjalan dan ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.
Bambang juga memastikan pembahasan RKUHP akan selesai sebelum HUT RI ke 73 pada 17 Agustus 2018.
Bahkan ia menyebut KUHP akan menjadi kado bagi bangsa Indonesia dari DPR saat peringatan kemerdekaan RI.