Salin Artikel

Kekhususan UU Tipikor Dikhawatirkan Akan Hilang jika RKUHP Disahkan

Sebagaimana diketahui, DPR dan pemerintah mencantumkan delik tindak pidana korupsi dalam draf RKUHP per 9 April 2018.

Namun, dalam draf tersebut terdapat pasal yang berpotensi menghilangkan sifat khusus UU Tipikor, yakni Pasal 723.

Pasal 723 menyatakan, dalam jangka waktu satu tahun sejak KUHP dinyatakan berlaku, Buku Kesatu yang memuat Ketentuan Umum menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar KUHP.

"Jadi satu tahun setelah KUHP berlaku itu semua asas yang selama ini ada di UU sektoral harus kembali lagi ke RKUHP. Asas hukum yang selama ini sudah diatur secara khusus dalam UU tipikor dan UU KPK akan kembali ke KUHP," ujar Lalola saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).

Lalola mencontohkan soal potensi hilangnya asas hukum terkait pidana tambahan uang pengganti yang diatur dalam UU Tipikor.

Sebab, Ketentuan Umum KUHP tidak mengatur asas pidana tambahan uang pengganti.

Bentuk pidana tambahan uang pengganti dalam pasal 18 UU Tipikor tidak dicantumkan dalam pasal 72 RKUHP.

Sementara, selama ini asas tersebut menjadi mekanisme yang digunakan KPK untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi.

"Kerugian negara selama ini mekanisme pengembaliannya lewat pidana tambahan uang pengganti di UU Tipikor, itu akan tidak ada lagi karena yang berlaku nantinya asas-asas yang diatur dalam ketentuan umum RKUHP," kata Lalola.

DPR akan segera menuntaskan pembahasan RKUHP. Itu tampak dari pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa pembahasan RKUHP tengah berjalan dan ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.

Bambang juga memastikan pembahasan RKUHP akan selesai sebelum HUT RI ke 73 pada 17 Agustus 2018.

Bahkan ia menyebut KUHP akan menjadi kado bagi bangsa Indonesia dari DPR saat peringatan kemerdekaan RI.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/17430991/kekhususan-uu-tipikor-dikhawatirkan-akan-hilang-jika-rkuhp-disahkan

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke