Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Desak Kemenkumham Segera Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Kompas.com - 05/06/2018, 12:32 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) didesak segera mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan yang mengatur larangan eks koruptor ikut Pileg 2019 menjadi peraturan perundang-undangan.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman usai menggelar pertemuan dengan pihak Kemenkumham.

"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ungkap Arief di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Baca juga: KPU Nilai Kemenkumham Tak Berhak Koreksi Draf PKPU soal Eks Koruptor Jadi Caleg

Menurut Arief, PKPU tersebut penting untuk segera diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena tahapan pendaftaran Pileg semakin mepet.

PKPU tersebut diketahui telah dikirimkan oleh KPU sore kemarin, Senin (5/6/2018).

"Segeralah. Saya berharap ini jadi prioritas dalam pembahasan-pembahasan di dalam Kemenkumham," kata dia.

Apalagi Arief berujar, PKPU berbeda dengan kebanyakan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lainnya. Sebab, PKPU mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu yang harus berjalan tepat waktu.

Baca juga: KPU Nilai Kemenkumham Berpotensi Hambat Pileg jika Tak Memproses PKPU Pencalonan

"Kegiatan yang dilakukan oleh KPU adalah tahapan pemilu yang tahapannya diatur secara ketat di dalam Undang-undang. Jadi itu semua tidak bisa kita lewati, kita harus berjalan tepat waktu," kata Arief.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.

Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga: KPU Kirim Draf PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg ke Kemenkumham

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Yasonna mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang. Selain itu, PKPU tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompas TV Dasar hukum PKPU juga menjadi perhatian fraksi PKB. Meski Muhaimin Iskandar mengungkapkan PKB mendukung langkah KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com