JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku tak kaget dengan sikap Presiden Joko Widodo yang menolak larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi pada Pemilu Legislatif 2019.
"Kalau Presiden berpandangan demikian sebenarnya tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi dengan KPU, DPR dan Bawaslu," ujar Titi di D'Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Titi menganggap, sikap Komisi Pemilihan Umum yang membuat larangan tersebut telah sesuai dengan semangat menghadirkan kontestasi yang adil dan tidak diskriminatif.
Sebab, aturan yang sama yakni pelarangan mantan napi kasus korupsi untuk ikut pemilu juga diatur dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan anggota DPD.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Mantan Napi Koruptor Punya Hak jadi Caleg
"Apa yang dilakukan KPU itu sebagai bagian dari membangun sinkronisasi dan kepastian hukum di tengah penyelenggaraan Pemilu serentak," kata Titi.
"Adalah suatu yang diskriminatif jika memberlakukan persyaratan pencalonan untuk sebuah situasi yang sama dengan ketentuan yang berbeda," tegas Titi.
Titi pun menyampaikan, bagi pihak-pihak yang keberatan atau merasa dirugikan dengan aturan agar menempuh jalur hukum yang telah diatur Undang-Undang.
"Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan, dirugikan, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh," kata Titi.
Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.
Baca juga: Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.
Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu.
Kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Jokowi. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.