JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak melanggar undang-undang terkait rencana pelarangan mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.
Menurut dia, KPU akan menabrak UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika sampai membatasi hak warga negara untuk dipilih.
"Karena sudah diatur dalam UU Pemilu bahwa caleg siapapun dia termasuk mantan terpidana korupsi, setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di politik," kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Bambang mengatakan, ikhtiar KPU menciptakan proses demokrasi yang bersih bebas dan bebas dari korupsi memang harus didukung.
Namun, bersikukuh melarang mantan terpidana korupsi menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif adalah langkah yang kurang tepat.
"Saya mendorong komisi II untuk kembali meminta KPU untuk melakukan evaluasi," kata dia.
Menurut Bambang, jika KPU tetap bersikukuh melarang eks napi korupsi menjadi caleg, maka hal itu malah melampaui kewenangan sebagai pembaga penyelenggara pemilu. Apalagi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu juga tak sepakat dengan usulan KPU.
Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019
“Sikap KPU tersebut terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya. Sebab UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana," ujar Bambang.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan memastikan akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.
"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Wahyu l dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).