Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Nilai Perkara Korupsi Mantan Kepala BPPN Belum Kedaluwarsa

Kompas.com - 28/05/2018, 13:45 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika perkara dugaan korupsi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, disebut telah lewat waktu atau kedaluwarsa.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/5/2018).

"Terhadap materi keberatan tersebut, kami menyatakan tidak sependapat," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

Menurut jaksa, KPK masih memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap Syafruddin. Sebab, dalam surat dakwaan, perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa terjadi pada 21 Oktober 2003, 29 Oktober 2003, 13 Februari 2004, dan 26 April 2004.

Dalam kurun waktu tersebut, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah berlaku.

Baca juga: Menurut Jaksa, Kasus BLBI Mantan Kepala BPPN Termasuk Tipikor

Selain itu, Syafruddin didakwa melanggar melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memuat ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati dalam hal tertentu.

Menurut jaksa, sesuai Pasal 78 ayat 1 dan Pasal 79 KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, masa kedaluwarsa berlaku setelah 18 tahun sejak tindak pidana terjadi.

Dengan demikian, menurut jaksa, perkara yang dihadapi Syafruddin baru bisa dikatakan kedaluwarsa setelah 22 Oktober 2021.

Sebelumnya, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.

Baca juga: Syafruddin Temenggung Klaim yang Dilakukannya di BPPN Sesuai Aturan

Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).

Dalam eksepsi, pengacara Syafruddin menilai bahwa SKL tersebut adalah kelanjutan dari evaluasi kepatuhan terhadap perjanjian MSAA yang telah dinyatakan final closing pada 25 Mei 1999.

Sehingga, apabila ada dugaan tindak pidana, menurut pengacara, perbuatan itu dimulai pada 25 Mei 1999.

Dengan demikian, pengacara Syafruddin menilai perkara tersebut sudah kedaluwarsa, karena melebihi waktu 18 tahun yang jatuh pada 25 Mei 2017.

Kompas TV KPK kembali memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas BLBI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com