Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: UU Antiterorisme Bukan Satu-Satunya Obat Mujarab Terorisme

Kompas.com - 26/05/2018, 13:40 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai UU Antiterorisme tidak serta merta memberantas terorisme sampai ke akar-akarnya di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan dalam diskusi yang bertema “Pemberantasan Terorisme: Legislasi, Tindakan hukum dan Deradikalisasi" di Warung Daun, Jakarta, Senin (14/5/2018).

“UU Antiterorisme tidak menjadi obat mujarab (pemberantasan) terorisme, tetapi diakui kewenangan aparat keamanan dan penegak hukum meluas dan menjangkau tindakan-tindakan pencegahan,” ucap Hendardi.

Hendardi berharap upaya-upaya pencegahan bisa lebih efektif dijalankan.

Baca juga: Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu dalam UU Antiterorisme

“UU ini menjadi payung hukum tindakan-tindakan pre trial detention pada seseorang yang disebut terduga teroris,” ucap dia.

Hendardi menyebutkan istilah terduga teroris tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Menurut dia, akan menjadi tantangan baru bagi aparat kepolisian.

“Untuk memastikan seluruh tindakan pencegahan yang dilakukan benar-benar presisi dan dapat bertanggung jawabkan,” ucap Hendardi.

“Secara de jure, tidak ada lagi alasan bagi aparat kemanan merasa kesulitan mendeteksi potensi-potensi terorisme,” kata dia.

Baca juga: UU Antiterorisme Sah, PKS Harap Teroris Ditumpas Sampai ke Akarnya

Namun demikian, ucap Hendardi, masih juga terdapat agenda yang tersisa yakni memastikan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam pemberantasan korupsi.

“Masyarakat sipil, akademisi, dan lain-lain harus memberikan perhatian pada penyusunan Perpres,” kata dia.

Apalagi, kata Hendardi, sebagaimana Panglima TNI sampaikan TNI bisa melakukan operasi sendiri dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

“Jelas dalam RUU (Terorisme) bahwa leading sector dari pemberantasan terorisme adalah BNPT yang beroperasi dalam kerangka sistem peradilan pidana,” ucap Hendardi.

Lebih lanjut, menurut Hendardi jika perluasan kewenangan TNI yang termuat dalam Perpres nantinya akan terjadi tarik menarik kewenangan antar institusi keamanan.

“Ini saya kira PR (pekerjaan rumah) lanjutan,” kata Hendardi.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com