Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK, Anas Gunakan Keterangan Mantan Anak Buah Nazaruddin sebagai Novum

Kompas.com - 24/05/2018, 16:06 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam materi peninjuan kembali, Anas mengajukan novum atau bukti baru.

Menurut pengacara Anas, Durakim, bukti baru tersebut berupa keterangan dari tiga orang saksi fakta. Kemudian, ditambah dengan keterangan dua orang ahli.

"Memang benar, saksi yang akan dihadirkan memang pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Tapi ada keterangan yang bisa jadi bukti baru pada permohonan PK," kata Durakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: Jika Pencabutan Hak Politik Dibatalkan Lewat PK, Apa Rencana Anas Urbaningrum?

Ketiga saksi yang akan dihadirkan yakni, dua orang yang pernah menjadi anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yakni Yulianis dan Marisi Matondang. Marisi merupakan mantan Direktur PT Mahkota Negara.

Marisi pernah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Marisi terbukti ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud). Perbuatan Marisi ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Kemudian, saksi yang akan dihadirkan Anas adalah mantan petinggi PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor.

M Noor pernah divonis 4 tahun penjara dan 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK

Hakim menilai dia terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut pengacara Anas, keterangan Yulianis telah dibuat di bawah tanda tangan notaris. Sementara, dua saksi lainnya membuat keterangan secara tertulis tanpa dihadapan notaris.

Sebab, Marisi dan M Noor masih menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Kompas TV Namun, Anas membantah, jika pertemuan ini membahas proyek KTP elektronik, melainkan konsolidasi partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com