Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkunham: Jangan Sampai karena Definisi, RUU Antiterorisme Tidak Efektif

Kompas.com - 23/05/2018, 15:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Enny Nurbaningsih menilai definisi terorisme yang ditawarkan pemerintah dalam Revisi Undang-Undang Antiterorisme sudah pas.

Ia mengatakan definisi terorisme tanpa memasukkan frasa motif politik dan ideologi dalam RUU Antiterorisme lebih efektif untuk memberantas terorisme.

Sebab, begitu ada kejadian teror, penegak hukum bisa lebih dulu mengamankan pelaku dan untuk pengecekan motif politik serta ideologi bisa didalami saat pemeriksaan.

Baca juga: Menhan : Masak Kita Sudah Berkali-kali Dihajar, RUU Antiterorisme Masih Maju Mundur

"Kita bicara definisi, itu bagaimanapun juga definisi ilmiah. Karena ilmiah, dia benar-benar tegas, jelas, tidak boleh ada tafsir apapun. Karena itu menyangkut pemberantasan terorisme," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Jangan sampai karena definisi, undang-undang tidak efektif. Juga kami harus hati-hati merumuskan. Inti teroriseme itu siapapun yang menimbulkan situasi teror, rada takut yang luas, korban, dan gangguan keamanan," lanjut dia.

Baca juga: Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme Masih Belum Disepakati

Ia menambahkan meskipun pemerintah tak memasukan frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme, bukan berarti terorisme digolongkan ke dalam tindak kriminal biasa.

Enny mengatakan, terorisme tetap digolongkan ke dalam tindak pidana khusus karena sudah masuk dalam konvensi hukum internasional.

"Kriminal umum itu setiap tindak pidana bisa dikriminalisasikan. Kalau ini khusus karena ada aspek suasana teror. Sudah transnational crime. Khusus terorisme punya kekhususan," lanjut Enny.

Kompas TV Berikut Catatan KompasTV bersama Jurnalis KompasTV, Sofie Syarief. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com