JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap atas proyek pembangunan jalan dan jembatan di Pemkab Bengkulu Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima proyek yang melibatkan Dirwan dan tiga tersangka lainnya, yaitu proyek normalisasi Jalan Telago Dalam menuju Cinto Mandi; proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua), Kecamatan Pino Raya dan proyek jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang, Kecamatan Pino Raya.
Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan: Ini Tragedi Buat Saya, Saya Tidak Sangka
Selain itu, terdapat proyek jalan rebat beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran), Kecamatan Pino Raya; dan proyek rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam, Kecamatan Pino Raya.
"Empat tersangka tersebut diduga menerima dan memberi suap sebagai bagian dari komitmen fee 15 persen dari lima proyek di Bengkulu Selatan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (17/5/2018).
Di sisi lain, Febri menuturkan, setelah proses pemeriksaan di tahap penyidikan, Dirwan dan tiga tersangka lainnya juga ditahan di tiga tempat terpisah.
"Setelah proses pemeriksaan di tahap penyidikan dilakukan, para tersangka ditahan di tiga tempat terpisah, yaitu DIM (Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud) di rutan cabang KPK yang berada di gedung KPK lama dan JUR (pihak swasta, Juhari) di Rutan cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK," ujar Febri.
Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan Beserta Istri dan Dua Tersangka Ditahan KPK
Sementara itu, istri Dirwan, Hendrati, dan Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati di tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari, kontraktor yang dijanjikan proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang Rp 98 juta itu diduga sebagai bagian commitment fee sebesar 15 persen dari nilai lima proyek. Nilai lima proyek infrastruktur itu sebesar Rp 750 juta.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud
Dirwan menjanjikan Juhari akan mendapatkan pekerjaan proyek pembanguan jalan dan jembatan.
Atas dugaan penerimaan suap tersebut, KPK menetapkan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati. Menurut Basaria, Nursilawati merupakan keponakan Dirwan Mahmud.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.