Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap KPK, Berapa Jumlah Harta Bupati Bengkulu Selatan?

Kompas.com - 16/05/2018, 15:52 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Dirwan, istrinya, seorang pegawai negeri sipil dan seorang kontraktor ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa (15/5/2018).

KPK belum memberikan penjelasan detail perihal penangkapan itu. Namun, dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap.

Rencananya, KPK menggelar konferensi pers mengenai status penanganan perkara dan status hukum empat orang yang ditangkap pada Rabu (16/5/2018).

Baca juga: Ekspresi Bupati Bengkulu Selatan dan Istri saat Tiba di Gedung KPK

Dirwan tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 2 November 2016. Saat itu, Dirwan sudah menjabat sebagai bupati.

Adapun, jumlah harta yang dilaporkan sebesar lebih dari Rp 2 miliar. Berikut rincian harta kekayaan milik Dirwan yang dipublikasi dalam situs resmi KPK:

Pertama, Dirwan memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Bengkulu Selatan yang bernilai Rp 925 juta.

Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 434 juta. Beberapa di antaranya yakni, mobil merek Suzuki Baleno dan Isuzu Panther.

Baca juga: Bupati dan Anggota Keluarganya Ikut Ditangkap KPK dalam OTT di Bengkulu Selatan

Selain itu, Dirwan memiliki perkebunan dan peternakan senilai Rp 230 juta. Kemudian, kepemilikan logam mulia senilai Rp 59 juta.

Lalu, Dirwan memiliki harta dalam bentuk giro dan setara kas senilai Rp 471 juta.

Harta Dirwan bertambah sekitar Rp 500 juta dalam setahun menjabat sebagai bupati. Pada 24 Juli 2015, Dirwan yang mencalonkan diri sebagai bupati juga melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Saat itu, jumlah harta yang dilaporkan sebesar Rp 1,5 miliar.

Kompas TV KPK menangkap bupati dan menyita uang tunai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com