JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua anggota keluarga Dirwan sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya yakni istri Dirwan, Hendrati, dan keponakan Dirwan, Nursilawati. Adapun, Nursilawati merupakan Kepala Seksi di Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Hendrati dan Nursilawati diduga berperan sebagai penampung uang suap dari Juhari, kontraktor di Bengkulu Selatan.
Diduga, Dirwan telah berkomunikasi dengan Juhari mengenai mekanisme penyerahan uang.
"Informasinya, Bupati bilang, 'uang jangan diserahkan ke saya, tapi serahkan ke HEN atau NUR'," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/8/2018).
Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan Diduga Terima Suap Rp 98 juta Terkait Proyek Jalan dan Jembatan
Menurut Basaria, pada 12 Mei 2018 Juhari menyerahkan uang Rp 23 juta kepada Nursilawati. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Hendrati.
Kemudian, pada 15 Mei 2018, Juhari menyerahkan uang Rp 75 juta kepada Nursilawati. Uang secara tunai itu diberikan langsung di kediaman Hendrati.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.