JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta dari Juhari, kontraktor yang dijanjikan proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, uang Rp 98 juta itu diduga sebagai bagian commitment fee sebesar 15 persen dari nilai lima proyek. Nilai lima proyek infrastruktur itu sebesar Rp 750 juta.
"Adapun, total commitment fee yang disepakati sebesar Rp 112,5 juta," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Menurut Basaria, dalam kasus ini Dirwan menjanjikan Juhari akan mendapatkan pekerjaan proyek pembanguan jalan dan jembatan.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Istri, dan Keponakannya sebagai Tersangka
Dirwan menjanjikan setiap pengadaan barang dan jasa dalam tiap proyek akan dipecah di bawah Rp 200 juta. Tujuannya, agar pelaksana proyek dapat dipilih tanpa proses lelang, atau penunjukkan langsung.
Menurut Basaria, praktik serupa diduga sudah terjadi sejak 2017.
"Jumlah yang diamankan memang tidak besar, tapi commitment fee 15 persen untuk tiap proyek. Bayangkan tiap proyek dalam setahun sudah sangat banyak," kata Basaria.
Atas dugaan penerimaan suap tersebut, KPK menetapkan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati sebagai tersangka.
Baca juga: Tiga Pekan Lalu, Bupati Bengkulu Selatan Diingatkan KPK Jangan Korupsi
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Pertama, Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati. Menurut Basaria, Nursilawati merupakan keponakan Dirwan Mahmud.
Terakhir, KPK mentapkan Juhari, seorang kontraktor yang sudah biasa menjadi rekanan di Pemkab Bengkulu Selatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.