JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra tidak terima dituding partai pendukung terorisme oleh sejumlah pemilih akun media sosial.
Lantaran hal itu, partai besutan Prabowo Subianto itu mengambil sikap melaporkan 11 pemilik akun media sosial ke Polisi.
"Partai yang punya nilai kebangsaan dituduh mendukung terorisme, come on, kita tahu Pak Prabowo itu siapa," ujar Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Disebut Dukung Terorisme, Gerindra Laporkan Pemilik 11 Akun Medsos ke Polisi
"Pak Prabowo orang paling depan lawan terorisme. Pembebasan sandera di Papua, yang mimpin Pak Prabowo. Dia juga sampai saat ini tetap bersikap sebagai prajurit, tentara, tentu nilai patriotisme enggak pernah pudar," sambungnya.
Di dalam anggaran dasar partai kata Habiburokhman, Gerindra secara tegas menyatakan bahwa landasan partai adalah Pancasila. Oleh karena itu ucapnya, tak ada sikap atau tindakan partai yang menyimpang dari Pancasila.
"Apalagi mendukung terorisme dan radikalisme. Itu jauh sekali. Makanya itu pencemaran nama baik," kata dia.
Baca juga: Fadli Zon Bantah Gerindra Tolak Revisi UU Antiterorisme
Ia menuturkan, tudingan sejumlah pemilik akun media sosial kepada Partai Gerindra bisa menimbulkan kebencian golongan masyarakat kepada Partai Gerindra. Oleh karena itu, Gerindra mengambil langkah hukum.
Pemilik akun yang dilaporkan yakni pemilik akun Facebook dengan nama KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.
Sementara satu akun lainnya yakni yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).
Kesebelas akun dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.