JAKARTA, KOMPAS.com - Wajah Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto tampak pucat saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).
Sigit terlihat kaget saat mendengar tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 9 tahun. Jaksa juga menuntut agar hakim menghukum Sigit untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seusai jaksa membacakan surat tuntutan, Sigit yang duduk di kursi terdakwa menyampaikan keberatan atas besarnya tuntutan hukuman. Suara Sigit menjadi parau dan terdengar seperti menahan tangis.
Baca juga: Terima Harley Davidson, Auditor BPK Sigit Yugoharto Dituntut 9 Tahun Penjara
"Saya merasa tuntutan sangat luar biasa dan sangat berat bagi saya. Saya minta waktu dua minggu yang mulia untuk pembelaan," ujar Sigit kepada majelis hakim.
Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, Sigit sempat duduk di kursi pengunjung dan menarik napas panjang. Tak berapa lama kemudian, Sigit didampingi pengawal tahanan keluar ruang sidang menuju ruang tunggu tahanan.
Namun, saat sejumlah awak media mengambil foto, salah satu kerabat Sigit memeluknya dan mencoba menghalangi bidikan kamera wartawan.
Menurut jaksa, Sigit terbukti menerima hadiah berupa sepeda motor Harley Davidson. Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.
Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Baca juga: PT Jasa Marga dan Rekanan Habiskan Rp 107 Juta untuk Biaya Hiburan Malam Auditor BPK
Menurut jaksa, Sigit seharusnya mengetahui bahwa hadiah itu diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.
Adapun, Sigit merupakan ketua tim dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Sigit tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sigit dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, Sigit dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat kepada auditor BPK.