JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli divonis 6 tahun penjara.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menerima suap sesuai dakwaan alternatif pertama dan menerima gratifikasi dan pencucian uang," ujar ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).
Menurut hakim, perbuatan Ali Sadli telah menciderai upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Namun, Ali berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Selain itu, Ali Sadli juga masih memiliki tanggungan keluarga dan telah banyak berjasa untuk negara.
Ali terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Auditor BPK Ali Sadli)
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain suap, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Jumlah itu lebih kecil dari jumlah penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diduga sebesar Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut hakim, uang Rp 8,7 miliar tersebut juga terbukti disamarkan oleh Ali Sadli. Dengan demikian, dakwaan pencucian uang juga terbukti pada diri Ali Sadli.
Ali terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.