JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo meminta Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Tindak Pidana Terorisme agar segera merampungkan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut.
"Saya kira teman-teman fraksi di DPR semua paham pentingnya payung hukum. Singkirkan HAM, keamanan dan stabilitas yang penting," kata Tjahjo di Kantornya, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Baca juga: Sekjen PPP Klaim Semua Fraksi DPR Tak Tolak Revisi UU Antiterorisme
Tjahjo pun menegaskan, terpenting saat ini adalah keamanan bangsa dan negara.
"Kalau kita dikit-dikit takut HAM tapi stabilitas keamanan enggak terjaga, bagaimana? Yang penting kita aman stabil. Jangan dikit-dikit dihantui oleh HAM," ucap dia.
Menurut Tjahjo, payung hukum tersebut penting, untuk menjamin stabilitas keamanan di Indonesia.
"Payung hukum ini penting, Presiden (Joko Widodo) sudah mengisyaratkan kalau sampai berlarut-larut akan mengeluarkan Perppu," kata Tjahjo.
Baca juga: Komisi III: Revisi UU Antiterorisme Diupayakan Selesai Sebelum Lebaran
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi undang-undang Antiterorisme.
Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).
Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.
"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi.
Baca juga: Ketua DPR Sebut Revisi Undang-undang Antiterorisme Sudah 99 Persen
Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi.