JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi pendukung pemerintah sepakat untuk mempercepat revisi UU Antiterorisme yang tengah dibahas di DPR.
Mereka sepakat agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Wiranto seusai pertemuan dengan para sekretaris jenderal parpol pendukung pemerintah di rumah dinas Menko Polhukam, Jakarta, Senin (14/5/2018).
"Dalam pertemuan ini, kita sepakat sebaiknya tidak kita gunakan perppu, tapi kita segera selesaikan secara bersama-sama (antara DPR dan pemerintah)," ujar Wiranto.
Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu
Wiranto mengatakan, pertemuan tersebut membahas revisi UU Antiterorisme yang pembahasannya mandek sekitar dua tahun di DPR.
Hal itu menyikapi rentetan serangan teroris di Surabaya, Jawa Timur.
Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pembahasan revisi UU Antiterorisme segera dipercepat.
Pemerintah merasa terkendala aturan dalam menindak mereka yang terlibat jaringan terorisme.
Baca juga: Wiranto Pastikan Revisi UU Anti-Terorisme Tidak Akan Merugikan Rakyat
Oleh karena itu, pemerintah mendesak ada aturan baru dalam penindakan lewat revisi UU Antiterorisme.
"Hambatan-hambatan tentang revisi UU Antiterorisme sudah kita sepakati bersama sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat kita undangkan," ujar Wiranto.
"Sudah ada kesediaan dalam berbagai pihak untuk bersama-sama menyelesaikan konsep terakhir," tambah dia.
Pertemuan itu dihadiri Sekjen PDI-P Hasto kristiyanto, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen Golkar Lodewijk Paulus, dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.