JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Osman Sapta Odang mengaku kesal dengan maraknya peredaran narkoba di dalam negeri.
"Ini sudah keterlaluan," kata Oso ketika ditemui di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Bahkan, kata Oso, bandar narkoba semestinya dihukum seberat-beratnya, karena membahayakan generasi muda.
"(Bandar) narkoba itu harus dihukum mati, harus, ancaman bagi generasi muda," kata Oso.
Baca juga : Wapres Ingatkan Bahaya Narkoba Masih Mengintai Generasi Muda Indonesia
Menurut Oso, meski Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri telah memusnahkan barang bukti 2,647 ton narkoba jenis sabu.
Namun ternyata, kata Oso, 2,6 ton narkotika tersebut baru 20 persen dari total narkoba yang beredar di Indonesia.
"Ini baru 20 persen, yang lolos 80 persen. Jadi rasio yang sudah kita analisa ya kira-kira demikian," ujar Oso.
Ketua Umum Partai Hanura itu pun tak lupa mengajak semua pihak bersama-sama mendukung BNN perang melawan narkoba
"Tugas BNN sangat berat perlu mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat. Mari kita bantu BNN menyelamatkan generasi muda," kata dia.
Sabu sitaan BNN
Diketahui, sabu yang dimusnahkan BNN dan Polri tersebut berasal dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama, BNN bersama TNI AL, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap penyelundupan sabu di perairan Batam pada 7 Februari 2018 lalu.
Team KRI Sigurot-864 mengamankan kapal ikan KM. Sunrise Glory atau Shun De Man 66 atau Shuen De Ching 12 di Selat Philip di wilayah perairan Batam.
Petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan antara lain: Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.
Baca juga : Menkumham: Bagaimana Caranya, Turunkan Permintaan Narkoba
Dua hari berselang, 9 Februari 2018, tim gabungan yang terdiri BNN, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal.
Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus sabu seberat total 1,037 ton. Sabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal.
Kedua, pengungkapan kasus penyelundupan sabu di perairan pulau Anambas Kepri.
Kasus ini diungkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai pada tanggal 20 Februari 2018 lalu.
Adapun petugas berhasil mengamankan empat tersangka semuanya berkewarganegaraan Tiongkok, dengan barang bukti shabu seberat 1,622 ton.