Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengacara, Novanto Siap Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar

Kompas.com - 03/05/2018, 13:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto siap mematuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah ditipkan sesuai putusan majelis hakim.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail.

"Iya putusan itu kan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Kan putusannya begitu, enggak serta-merta gitu loh (langsung membayar)," ujar Maqdir saat dihubungi, Kamis (3/5/2018).

Kasus Novanto sudah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa KPK dan Novanto menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Kata Pengacara, Novanto Tak Ajukan Banding Bukan karena Takut Vonis Diperberat

Maqdir menegaskan, putusan hakim merupakan konsekuensi logis yang harus diterima dan dipatuhi oleh Setya Novanto.

"Ya, itu kan memang konsekuensi logis dari penerima putusan, semua isi putusan itu tentu harus dilaksanakan, gitu loh" ujar dia.

Sementara itu, pengacara Novanto lainnya, Firman Wijaya menuturkan, kliennya telah membayar uang denda sebesar Rp 500 juta sesuai dengan putusan.

Pembayaran denda tersebut telah dilakukan melalui transfer.

"Sudah tadi bayar uang denda Rp 500 juta itu. Barusan sudah dibayar," ujar Firman di gedung KPK, Rabu (2/5/2018) sore.

Baca juga : Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Terkait dengan uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi uang titipan Rp 5 miliar, Firman mengatakan, tim kuasa hukum masih mempelajari putusan yang ada.

Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengingatkan agar Novanto segera membayar uang pengganti dan uang denda sesuai dengan putusan majelis hakim.

KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang untuk wajib membayar uang pengganti," kata dia.

Baca juga : Setya Novanto: Saya Sangat Syok

Jika Novanto tak membayar atau tak sanggup membayar uang tersebut, KPK akan melakukan penyitaan aset kekayaan Novanto untuk memenuhi uang pengganti.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com