Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Tenaga Kerja Asing Berpotensi Diskriminatif

Kompas.com - 02/05/2018, 18:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berpotensi diskriminatif terhadap tenaga kerja Indonesia.

Sebab, aturan tersebut dipandang mengutamakan pelayanan terhadap TKA.

"Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dianggap berpotensi diskriminatif," kata Laode di sela-sela diskusi di Sekretariat Bersama Peduli Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Baca juga: Pemerintah Didorong Wajibkan Lagi TKA Bisa Berbahasa Indonesia

Laode berpandangan, pemberian pelayanan prima terhadap TKA merupakan diskriminasi terhadap tenaga kerja Indonesia sendiri. Ia pun merujuk kepada Pasal 8, 12, dan 13 Perpres tersebut.

"Saya pakai istilah Ombudsman, pelayanan prima terhadap orang asing. Paling lama dua hari, dipaksa untuk mengesahkan atau memberikan izin dalam dua hari," ujar dia.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tampak ada keistimewaan bagi TKA. Sementara itu, pelayanan terhadap tenaga kerja Indonesia sendiri tidak dipedulikan.

"Yang dilayani ini mereka yang ambil hak di Indonesia," jelas Laode.

Baca juga: Gerindra Harap Demokrat Dukung Pembentukan Pansus Angket TKA

 

Ia juga menyatakan, saat ini masih banyak warga negara Indonesia yang membutuhkan pekerjaan, apalagi untuk pekerjaan padat karya.

Sementara itu, yang terjadi adalah hak warga negara Indonesia diambil oleh orang lain, yakni tenaga kerja asing.

Laode menuturkan, sejak tahun 2017 lalu Ombudsman telah melakukan investigasi mengenai tenaga kerja asing di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca juga: Moeldoko: Masyarakat Sebaiknya Memahami Utuh Perpres TKA

 

Hasilnya, Ombudsman menemukan sejumlah malaadminstrasi dalam perpres tersebut.

"Sejak tahun lalu kami menurunkan tim di beberapa tempat di Indonesia. Faktanya di lapangan adalah arus deras (TKA) masuk ke Indonesia," ujar Laode.

Kompas TV Perwakilan buruh ditemui kepala staf kepresidenan, Moeldoko dan menteri ketenaga kerjaan, Hanif Dhakiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com