JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, akan memikirkan ulang untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019 bila diizinkan oleh konstitusi.
"Nanti kita pikirkan," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Meski begitu, Kalla mengatakan bahwa aturan yang ada di undang-undang saat ini sudah membatasi seseorang maju lagi sebagai presiden atau wakil presiden yakni hanya 2 kali.
(Baca juga: Di Posisi Teratas Cawapres Jokowi, JK Bilang Ingin Istirahat)
Seperti diketahui, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden. Pertama ia menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009 dan kedua pada periode 2014-2019.
Selain terbentur ketentuan itu, Kalla juga mengaku ingin istirahat.
Sebelumnya, dalam survei Litbang Kompas, Jusuf Kalla paling banyak dipilih responden untuk kembali maju di Pilpres 2019 mendampingi Presiden Joko Widodo.
(Baca juga: Elektabilitas JK Tertinggi, tetapi Harus Dikaji Apa Bisa Calonkan Diri Lagi)
Ia dipilih 15,7 persen responden. Di bawahnya ada nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan 8,8 persen.